Direktur ISLaMS, Prof. Euis Nurlaelawati Jadi Pemateri Seminar Nasional Hukum Keluarga Islam di UIN Suska Riau
ISLaMS, Pekanbaru, 18 Oktober 2025 - Pascasarjana UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau kembali menghadirkan forum ilmiah bergengsi melalui Seminar Nasional bertema “Prospek Kompilasi Hukum Islam sebagai Undang-Undang Perdata Islam: Harmonisasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional.” Kegiatan ini diselenggarakan oleh Program Studi Magister dan Doktor Hukum Keluarga Islam di Ballroom Royal Asnof Hotel, Jl. Tuanku Tambusai, Pekanbaru, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Acara ini menghadirkan para akademisi dan pakar hukum Islam terkemuka di Indonesia. Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D., Direktur Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, adalah salah satu pemateri utama. Selain itu, turut hadir pula Prof. Dr. Yasrul Huda, M.A. (UIN Imam Bonjol Padang), Dr. H. Munir, M.A. (UIN Sunan Gunung Djati Bandung), dan Dr. Muhammad Ansor, M.A. (UIN Suska Riau).
Dalam paparannya, Prof. Euis menegaskan bahwa KHI merupakan produk pemerintah dalam melakukan upaya rasionalisasi hukum keluarga Islam. Hal itu dapat dilihat dari beberapa karakter dari KHI, yaitu ditulis dalam bahasa nasional, lugas dan sistematis sejalan dengan sistem hukum modern. KHI juga, tegasnya, merupakan produk harmonisasi hukum Islam dengan isu-isu kontemporer dan kebutuhan jaman yang diintegrasikan ke dalam hukum nasional.
Lebih jauh, Prof. Euis memaparkan bahwa rasionalisasi dan karmonisasi ini sejalan dengan projek kodifikasi hukum Islam bagi masayarakat Muslim di Indonesia. ‘Memang KHI dikeluarkan melalui Instruksi Presiden, dan karenanya aspirasi dan ide untuk meningkatkan status hukumnya ke dalam Undang-undang pernah digelorakan oleh para akademisi dan praktisi hukum Islam, lanjutnya. Menanggapi ide peningkatan status hukum KHI kembali dicuatkan oleh UIN Suska melalui seminar ini dengan penggunaan sebutan ‘KUHPerdata Islam, Prof Euis tentu mengapresiasi dan mendukungnya. Namun, ia mencermati beberapa hal terkait hal ini dan menyoroti salah satunya isu area Hukum Perdata yang tidak hanya mencakup hukum keluarga tetapi juga hukum perdata secara umum yang mencakup transaksi ekonomi, seperti jual beli, pinjam meminjam, dan lainnya, yang telah diatur dalam KHES.
Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Leny Nofianti, M.Si., Ak., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen UIN Suska untuk memperkuat diskursus hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan masyarakat dan sistem hukum di Indonesia.
Sementara itu, Prof. Dr. Hj. Helmiati, M.Ag., Direktur Pascasarjana UIN Suska Riau, menekankan bahwa seminar ini menjadi ajang penting bagi para akademisi untuk meneguhkan posisi hukum Islam sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional yang berkeadilan dan inklusif.
Diskusi yang berlangsung dinamis ini menyoroti prospek kodifikasi hukum Islam di Indonesia, relevansi Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam konteks modern, serta peluang integrasi prinsip-prinsip hukum Islam dalam tata hukum nasional.
Melalui seminar ini, Pascasarjana UIN Suska Riau berharap lahir gagasan-gagasan baru untuk memperkuat posisi hukum keluarga Islam di ranah akademik maupun praktis, serta membuka ruang sinergi antara ilmu hukum Islam dan hukum nasional dalam bingkai keindonesiaan. (GRS)
.png)