logo

logo

Welcome to the Institute for the Study of Law and Muslim Society, an academic entity committed to being a center of excellence in developing legal knowledge and understanding the dynamics of Muslim societies.

Get In Touch

Tim ISLaMS kembali Melaksanakan Penggalian Data terkait Hak Keperdataan dan Administrasi Anak di Pengadilan Agama Magelang

Tim ISLaMS kembali Melaksanakan Penggalian Data terkait Hak Keperdataan dan Administrasi Anak di Pengadilan Agama Magelang

ISLaMSMagelang – Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) kembali melaksanakan observasi lapangan di Pengadilan Agama (PA) Megelang pada Rabu (10/6). Kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan pengumpulan data untuk projek penelitian tahun ketiga yang didukung oleh Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), University of Oslo. Setelah merampungkan agenda penggalian data di Pengadilan Agama Klaten, pada tanggal 3 Juni 2026. 

Langkah strategis ini diambil guna menggali lebih dalam mengenai pemahaman yang komprehensif terkait pemahaman dan praktik para hakim di Pengadailan Agama terkait dengan isu hukum hak anak terkait dengan hak-hak keperdataan dan hak administrasi.

Dalam pelaksanaan riset di lokasi kedua ini, kegiatannya lebih ditekankan pada mengikuti persidangan secara langsung guna melihat dinamika riil hukum acara, mengamati proses mediasi, serta melakukan wawancara mendalam kepada mediator, lawyers dan hakim, serta melakukan analisis terhadap dokumen-dokumen putusan khususnya terkait hak anak.

Sebelum seluruh rangkaian pengumpulan data dimulai, kegiatan diawali dengan sesi pembukaan dan seremonial hangat yang bertempat di Ruang Ketua PA Magelang. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan pengadilan, termasuk Ketua PA Magelang, Bapak Hasbullah Wahyudin, S.H.I., Wakil Ketua PA Magelang, Ibu Ana Efandari S., S.H.I., M.H., serta Sekretaris dan Panitera PA Magelang. Ketua PA Magelang menyatakan rasa senang, bangga, sekaligus tersanjung atas kunjungan tim peneliti. Ia menegaskan bahwa jajaran keluarga besar PA Magelang menyambut dengan sangat terbuka dan siap memberikan dukungan penuh guna membantu tim ISLaMS dalam menghimpun data yang diperlukan. Ia berharap hasil riset ini nantinya membawa dampak besar, terutama dalam memperkaya perspektif para hakim serta memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum substantif yang berkeadilan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya terkait hak-hak anak.

 

Menanggapi sambutan tersebut, Ketua Tim Peneliti, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., Ph.D., memaparkan maksud, tujuan, serta urgensi kedatangan tim ISLaMS di PA Magelang. Ia menjelaskan bahwa riset yang didanai melalui skema pendanaan dari Norwegian Centre for Human Rights (NCHR) dan Universitas Oslo, dengan tajuk " Improving Legal Awareness on Children Rights among Islamic Courts’ Judges and Religious and Civil Officials in Indonesia: Reviews on Legal Norms and Practices in the Perspective of Social Welfare" ini bertujuan untuk memetakan secara kritis bagaimana para para penegak hukum melakukan negosiasi antara pemenuhan hak-hak anak dan perempuan, dengan norma hukum dalam kasus-kasus hukum keluarga. Melalui pendekatan socio-legal, tim ingin melihat potret riil di lapangan mengenai bagaimana peran strategis advokat, mediator, dan saksi ahli dalam memengaruhi putusan serta mewujudkan keadilan yang inklusif bagi perempuan dan anak.

Setelah sesi seremonial usai, tim ISLaMS yang hadir secara lengkap terdiri dari Euis Nurlaelawati, Lindra Darnela, Nur Ainun Mengunsong, Erie Susanti, dan Zezen Zainul Ali segera membagi tugas ke dalam beberapa empat tim. Kelompok pertama melakukan observasi di persidangan yang melibatkan pengacara untuk memotret bagaimana para advokat membangun argumentasi hukum dan bagaimana respon dari majelis hakim. Selepas persidangan, kelompk Pertama ini melakukan wawancara secara mendalam dengan pengacara terkait upaya yang dilakukan olehnya dalam memenuhi hak perempuan dan anak, dilanjutkan dengan wawancara dengan para hakim yang melakukan persidangan sebelumnya, untuk melakukan beberapa klarifikasi baik terkait persidangan pada hari tersebut, maupun pengalaman hakim sebelumnya. Kelompok Kedua melakukan observasi praktik mediasi dengan mengamati langsung proses yang berlangsung di ruang mediasi PA Magelang guna melihat sejauh mana independensi mediator terhadap sistem peradilan, penerapan sensitivitas gender, serta bagaimana pola relasi kuasa dikelola untuk melahirkan akta kesepakatan damai yang adil. Penggalian data kemudian dipertajam melalui sesi wawancara terpisah dengan para hakim PA Magelang untuk mendalami pengalaman dan pandangan mereka mengenai efektivitas kehadiran advokat, keberhasilan mediasi yang tidak sekadar dihitung secara angka statistik, serta bagaimana signifikansi keterangan saksi ahli profesional dalam membantu mengurai perkara-perkara hukum keluarga yang rumit. Kelompok ketiga melakukan studi dokumentasi, yaitu mengumpulkan putusan-putusan di PA Magelang yang berkaitan dengan hak perempuan dan anak yang melibatkan pengacara, mediasi dan saksi ahli.

 

Seluruh proses observasi dan wawancara berjalan dengan sangat lancar, interaktif, dan penuh keterbukaan dari pihak pengadilan. Agenda turun lapangan ini resmi ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama. Di akhir kegiatan, tim ISLaMS menyampaikan apresiasi yang mendalam dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua PA Magelang, Bapak Hasbullah Wahyudin, S.H.I., Wakil Ketua PA Magelang, Ibu Ana Efandari S., S.H.I., M.H., beserta seluruh keluarga besar PA Magelang yang telah menerima, menyambut dengan sangat hangat, dan membantu memfasilitasi seluruh proses penelitian ini dari awal hingga akhir. Seluruh data primer, catatan sosiologis, dan informasi berharga yang dihimpun dari PA Magelang ini akan digabungkan dengan data dari lokasi sebelumnya untuk diolah secara komprehensif oleh tim ISLaMS demi menghasilkan laporan riset, jurnal internasional bereputasi, serta policy brief yang berdampak bagi masa depan peradilan Islam di Indonesia. Adapun kunjungan berikutnya, tim ISLaMS akan mendatangi Pengadilan Agama Boyolali.