logo

logo

Welcome to the Institute for the Study of Law and Muslim Society, an academic entity committed to being a center of excellence in developing legal knowledge and understanding the dynamics of Muslim societies.

Get In Touch

FGD ISLaMS Ungkap Kompleksitas Status Kesahan Anak dan Administrasi Anak di Indonesia

FGD ISLaMS Ungkap Kompleksitas Status Kesahan Anak dan Administrasi Anak di Indonesia

Yogyakarta - Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights dan University of Oslo menggelar Focused Group Discussion (FGD) bertajuk “Improving Legal Awareness on Children Rights among Islamic Courts’ Judges and Religious and Civil Officials in Indonesia: Reviews on Legal Norms and Practices in the Perspective of Social Welfare” di Hotel Grand Rohan Yogyakarta, Selasa (12/5). Kegiatan tersebut menghadirkan para penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) dan para pegawai pencatat sipil dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan FGD dimaksudkan untuk mendiskusikan isu hukum hak-hak anak kaitannya dengan kesahan anak yang berdampak pada hak-hak keperdataan anak dan hak-hak sipil anak.

Direktur Institute for the Study of Law and Muslim Society, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A., dalam sambutannya menegaskan bahwa ISLaMS hadir sebagai ruang akademik yang mewadahi para peneliti dan akademisi dalam mengkaji isu-isu hukum Islam dan masyarakat Muslim di Indonesia. Ia kemudian menjelaskan bahwa ISLaMS masih menjalankan kegiatan penelitian yang didanai oleh Norwegian Centre for Human Rights yang di 2026 ini merupakan kegiatan tahun ketiga. Ia menyebutkan bahwa FGD yang sedang digelar merupakan salah satu rangkaian penelitian pada tahun ketiga yang difokuskan untuk menghimpun sebanyak mungkin data dan pengalaman empiris dari para praktisi di lapangan.

“Forum ini penting untuk mempertemukan perspektif akademik dan pengalaman praktis para penghulu serta pegawai pencatat sipil, terutama dalam isu perlindungan hak-hak anak dalam statusnya sebagai anggota keluarga dan sebaga warga negara, kaitannya dengan hak-hak keperdataan dan administrasi kependudukan,” ujarnya.

 

Setelah pembukaan dan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan agenda utama berupa FGD yang dimoderatori Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag. Dalam pengantarnya, Prof Ali menekankan bahwa diskusi akan berfokus pada persoalan dampak status anak, kesahan dan ketidaksahan anak, terhadap utamanya perwalian pernikahan yang digali dari para narasumber di lingkungan KUA dan terhadap hak-hak adminsitrasi yang digali dari para pegawai dan pejabat di Disdukcapil.

Prof Ali juga menegasakan bahwa pembahasan mencakup pengetahuan dan pandangan mengenai ketentuan hukum kesahan anak, hak-hak keperdataan anak, dan perwalian pernikahan, serta sikap hukum para penghulu dan pegawai Disdukcapil terhadap kebijakan hukum negara, seperti penerbitan Kartu Keluarga kepada pasangan pernikahan tidak tercatat. Pengalaman penyelesaian perkara-perkara unik dalam praktik, yang misalnya berkaitan dengan isu pernikahan dan perwaliannya, pengangaktan anak dan konversi agama anak serta dampaknya terhadap administrasi diharapkan disamapaikan oleh para narasumber.

Selain itu, forum juga diarahkan untuk membahas rekomendasi perlindungan hukum anak, hak-hak keperdataan dan administrasi, serta isu hukum lain yang dinilai penting untuk dikaji terkait posisi anak sebagai anggota keluarga dan warga negara.

FGD terbagi dalam tiga sesi utama, yakni sesi pengenalan para narasumber, sesi paparan pandangan dan sikap para penghulu dan para pegawai pencatatan sipil terkait isu-isu tersebut di atas, dan sesi penutup yang berisi rekomendasi dan saran.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan berbagai persoalan kompleks yang dihadapi di lapangan. Perwakilan Disdukcapil Sleman, Ibu Maya, menilai persoalan status hukum anak menjadi tantangan besar dalam administrasi kependudukan. Ia mengungkapkan, praktik pengakuan dan pengesahan anak terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, termasuk kasus anak hasil perkawinan siri maupun anak yang lahir di luar perkawinan tercatat. Menurutnya, Disdukcapil sering menghadapi kebingungan dalam menentukan kategori administrasi anak, terutama ketika berhadapan dengan putusan pengadilan yang memuat istilah “anak biologis” dan “anak sah”.

“Yang paling rumit ketika administrasi dan realitas sosial tidak selalu sejalan. Di sisi lain, kami juga harus memastikan hak anak tetap terlindungi,” katanya.

Sementara itu, pegawai Disdukcapil Kota Yogyakarta, Ibu Nur Kumala Purwadani, mengungkapkan masih ditemukannya kasus akta ganda, pemalsuan surat keterangan kelahiran, hingga penggunaan dokumen yang tidak sesuai demi melindungi status anak yang lahir di luar perkawinan. Ia menyebutkan, persoalan semakin kompleks ketika terdapat penetapan pengadilan yang menggunakan istilah berbeda dengan nomenklatur administrasi kependudukan yang berlaku di Disdukcapil.

Dari unsur KUA, Kepala KUA Banguntapan Kabupaten Bantul, bapak Rohwan, menjelaskan bahwa penghulu dalam praktiknya merujuk pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Perkawinan, dan regulasi Kementerian Agama dalam menentukan kesahan anak dan perwalian pernikahan. Menurutnya, seringkali ditemukan perbedaan antara dokumen administrasi dengan fakta sosial di lapangan, khususnya terkait status anak kandung dan anak angkat.

“Kami harus sangat hati-hati dalam menentukan wali nikah karena menyangkut keabsahan perkawinan dan dampaknya terhadap dokumen administrasi lainnya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala KUA Piyungan Kabupaten Bantul, bapak Choirul Amin, yang menegaskan bahwa akta kelahiran dan buku nikah menjadi dasar utama dalam menentukan status kewalian seorang anak. Ia menyebutkan, apabila dalam akta kelahiran tertulis anak hanya memiliki hubungan dengan ibu, maka wali pernikahan biasanya diberikan kepada wali hakim.

Sementara itu, Kepala KUA Depok Kabupaten Sleman, bapak H. Abu Hanifah, menyoroti dampak sosial dari praktik pemberian Kartu Keluarga pada pasawangan pernikahan siri yang menurutnya memunculkan persepsi di masyarakat bahwa pencatatan pernikahan dapat dilakukan tanpa proses pernikahan resmi di KUA.

“Pemahaman masyarakat bahwa dengan terbitnya Kartu Keluarga dengan status ‘kawin belum tercatat’, pernikahan bisa disahkan begitu saja. Itu menjadi tantangan tersendiri bagi KUA,” katanya.

Dalam sesi akhir, para peserta mendorong adanya sinkronisasi regulasi dan penguatan koordinasi antara KUA, Disdukcapil, Pengadilan Agama, hingga lembaga pendidikan agar perlindungan hak-hak anak dapat berjalan lebih optimal. Selain itu, peserta juga menilai perlunya keseragaman pemahaman terkait status anak, perwalian pernikahan, serta administrasi perkawinan supaya tidak menimbulkan dualisme penafsiran di tingkat pelaksana lapangan.

Pewarta: Gusti Rian Saputra
Editor: Euis Nurlaelawati