
Setelah didirikan di 2023 dan setelah mnyelenggarakan beberapa kegiatan akademik, ISLaMS akan melaksanakan sebuah kegiatan penelitian atau kajian terkait dengan perlindungan hak-hak anak dalam keluarga dengan melihat norma dan praktik di Pengadilan Agama. Projek ini bukan hanya merupakan kajian atau penelitian tetapi sekaligus menjadi upaya advokasi bagi pengembangan hukum terkait hak-hak anak dan peningkatakan kesadaran hukum para penegak hukum di kalangan peradilan agama.
Projek ini didukung penuh secara pendanaan oleh Norwegian Centre for Human Right, Universitas Oslo. Proposal yang diajukan dianggap relevan dengan fokus dan minat NCHR dan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan dalam projek ini dianggap sangat mendukung bagi tujuan dan maksud dari NCHR dalam peningkatan dan pengayaan perspektif Hak Asasi Manusia dan Hak-hak anak. Dengan dukungan dana dari NCHR, projek penelitian akan dilakukan selama 3 tahun (2024-2026) dengan fokus pada perlindungan hak-hak anak dalam tiga perspektif, yaitu perspektif gender equality, perspektif religious freedom, dan perspektif social and financial welfare.
Untuk mendukung terselenggaranya projek ini, beberapa kegiatan telah dicanangkan termasuk workshop penyusunan instrument (di kalangan peneliti dengan menghadirkan beberapa narasumber), FGD dengan para hakim (untuk menggali data terkait pemahaman dan praktik hukum terkait perlindungan hak-hak anal), observasi di beberapa Pengadilan Agama, anotasi putusan-putusan hakim PA, workshop penulisan laporan, workshop penyelesaian penulisan dan review atas laporan, peluncuran laporan dan annotasi putusan. Projek ini melibatkan para anggora dan peneliti ISLaMS dan juga para dosen atau peneliti yang direkrut untuk kegiatan-kegiatan dalam projek ini.