Pernikahan Siri dan Poligami dalam KUHP: Tantangan Sistem Hukum dan Perlindungan Perempuan–Anak
Yogyakarta – Perdebatan mengenai pengaturan pernikahan siri dan praktik poligami kembali mencuat seiring dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam sebuah seminar akademik yang digelar oleh Majelis Alimat Indonesia , Prof. Euis Nurlaelawati menjelaskan bahwa isu ini tidak hanya menyangkut norma hukum keluarga Islam, tetapi juga menyentuh persoalan perlindungan perempuan dan anak serta konsistensi sistem hukum di Indonesia.
Dalam paparannya, ia menegaskan bahwa hukum perkawinan Indonesia sebenarnya telah mengatur kewajiban pencatatan perkawinan melalui Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pencatatan tersebut dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Islam dan dan oleh Kantor Pencatatan Sipil (KCS) dan bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan serta menjamin hak-hak keluarga.
Menurutnya, mekanisme hukum juga telah mengatur situasi khusus, seperti poligami dan perkawinan di bawah umur, yang harus dijaukan izinnya melalui Pengadilan Agama sebelum dapat dicatatkan oleh KUA. Namun dalam praktiknya, fenomena pernikahan siri dan poligami yang tidak tercatat masih sering terjadi. Ia juga mengkritisi bahwa pengaturan poligami dalam hukum Indonesia masih memiliki sejumlah persoalan mendasar. Ketentuan mengenai alasan dan syarat poligami, misalnya, sering dinilai belum sepenuhnya berperspektif keadilan gender dan kurang memperhatikan kepentingan anak.
Dalam praktik peradilan, para hakim seringkali lebih menekankan pada pemenuhan syarat formal, sementara penafsiran terhadap alasan hukum untuk melakukan poligami cenderung meluas. Kondisi ini, menurutnya, dapat berdampak pada meningkatnya konflik dalam rumah tangga dan bahkan berujung pada perceraian.
Selain itu, dalam banyak pengaturan hukum, posisi anak sering kali tidak menjadi pertimbangan utama dalam proses pengambilan keputusan terkait poligami. Prof Euisn menjelaskan bahwa praktik tersebut menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama terkait status perkawinan, hak nafkah, dan perlindungan anak. Dalam banyak kasus, perempuan dan anak dari perkawinan yang tidak tercatat menghadapi kesulitan dalam memperoleh pengakuan hukum atas hubungan keluarga mereka.
Dalam konteks kebijakan dan reformasi hukum, Prof. Euis juga menyinggung berbagai gagasan reformasi hukum keluarga yang pernah muncul di Indonesia. Salah satunya adalah Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLD-KHI) yang pernah mengusulkan pelarangan poligami, tetapi kemudian dibekukan karena memicu kontroversi. Selain itu, terdapat pula sejumlah gagasan dalam reformasi hukum perkawinan yang mengusulkan pemidanaan terhadap praktik nikah siri dan poligami liar, baik melalui rancangan amandemen Undang-Undang Perkawinan maupun melalui rancangan hukum pidana keluarga. Namun gagasan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Menurut Prof. Euis, sebagian pihak menilai bahwa kriminalisasi praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama jika tidak memperhatikan kompleksitas sistem hukum dan realitas sosial di Indonesia.
Kaiatnnya dengan KUHP yang mengatur praktik poligami, ia menegaskan ketentuan di KUHP tersebut pada dasarnya lebih menekankan pada pelanggaran prosedur hukum, bukan pada pelarangan praktik pernikahan itu sendiri. Beberapa pasal dalam KUHP, seperti Pasal 402, 403, dan 404, lebih diarahkan pada sanksi terhadap pelanggaran mekanisme hukum yang dapat merugikan pihak lain. Dalam perspektif ini, pemidanaan tidak dimaksudkan untuk melarang pernikahan siri atau poligami secara langsung, melainkan untuk menindak pelanggaran prosedur yang menimbulkan ketidakadilan, misalnya pengabaian nafkah terhadap istri dan anak. Menurutnya, pendekatan tersebut mencerminkan upaya negara untuk menjaga ketertiban administrasi perkawinan sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi kelompok yang rentan.
Dalam merepson perdebatan terhadap muatan terkait poligami ini, dalam seminar yang digelar oleh Asosiasi ini, Prof. Euis juga menekankan pentingnya melihat isu ini dalam kerangka sinkronisasi sistem hukum di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa dalam UU Perkawinan dan KHI, pernikahan poligami dibolehkan. Karena itu, pemberian sanksi pidana dalam KUHP harus dipahami sebagai mekanisme untuk menegakkan ketertiban hukum dan perlindungan keluarga, bukan sebagai upaya untuk melarang praktik yang secara hukum dianggap sah.
Ia juga mengingatkan bahwa beberapa negara Muslim memang telah melakukan reformasi hukum keluarga dengan membatasi atau mengatur ketat poligami. Namun, mereka tidak menggunakan instrumen hukum pidana. Dengan kata lain, ia ingin menegaskan bahwa pemberian sanksi pidana oleh pemerintah Indonesia atas pelanggaran ketentuan prosedur hukum poligami melalui KUHP memang rentan diperdebatkan. Dalam konteks iIndonesia, wacana pemidanaan melalui amandemen UU Perkawinan seperti dsiebutkan di atas telah juga menimbulkan pe4debatan, terlebih jika pemidanaan diatur dalam KUHP. Terlebih juga, menurutnya, perdebatan mengenai pernikahan siri dan poligami di Indonesia sering kali tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga terkait dengan pluralisme hukum, identitas keagamaan, dan dinamika sosial-politik yang lebih luas.
Karena itu, ia menilai bahwa reformasi hukum keluarga perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan keseimbangan antara nilai agama, perlindungan hak perempuan dan anak, serta konsistensi dan sinkronisasi sistem hukum nasional.
.png)