Lanjutkan Penggalian Data Penelitian tentang Hak Keperdataan dan Administrasi Anak, Tim ISLaMS Kunjungi PA Boyolali untuk Melaksanakan Observasi
ISLaMS, Boyolali – Tim peneliti dari Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) kembali melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan pada Senin (15/6/2026). Kali ini tim mendatangi Pengadilan Agama Boyolali untuk melakukan observasi dan pengumpulan dokumen putusan. Kegiatan pengumpulan dataini merupakan bagian dari penelitian tahun ketiga yang didukung oleh Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), University of Oslo, yang berfokus pada perlindungan hak keperdataan dan administrasi anak dalam praktik peradilan agama di Indonesia.
Kegiatan kunjungan ini diikuti oleh tim ISLaMS yang terdiri atas Euis Nurlaelawati, Lindra Darnela, Jihadul Hayat, dan Erie Susanti. Tim tiba di lokasi pngeadilan di pukul 8.30 yang kemudian disambut langsung oleh Ketua, Bapak Ahmad Jamil, S.Ag., M.H., dan Wakil Ketua Pengadilan Agama, serta Panitera mendampini para pimpinan dalam penyambutan yang kemudian mengarahkan tim ke ruangan ketua. Kegiatan dimulai dengan pembukaan resmi melalui penyampaian maksud dan tujuan kedatang oleh direkur ISLaMS dan disambut oleh sambutan ketua yang mempersilahkan tim untuk melakukan kegiatan yang direncanakan. Dalam forum pembukaan tersebut, sejumlah hakim Pengadilan Agama Boyolali hadir, di antaranya Drs. Asrori, S.H., M.H., Drs. H. Nurkholis, M.H., Hadi Suyoto, S.Ag., M.Hum., Drs. Syiar Rifai, Raharjo, S.H., M.Hum., Drs. Jayin, S.H., serta Drs. Jaenuri, M.H.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Boyolali menyampaikan bahwa kerja sama antara akademisi dan lembaga peradilan memiliki arti penting dalam mendukung pengembangan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial.
"Hubungan antara akademisi dan hakim ini harus terus dirawat dan saling mengisi. Kita mempunyai tujuan yang sama, yaitu agar dapat memberikan keadilan yang sebenar-benarnya kepada masyarakat. Hukum harus menjadi alat untuk mensejahterakan masyarakat, bukan sebaliknya. Dalam hal ini, misalnya, anak-anak harus dapat terlindungi hak-haknya." ujarnya.
Memang, kegiatan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkaya data penelitian pada tahun ketiga. Secara khusus, penelitian bertujuan untuk memahami bagaimana hakim memaknai dan menerapkan aturan hukum terkait hak anak, mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam proses pemeriksaan perkara, serta menganalisis sejauh mana putusan pengadilan memberikan perlindungan terhadap kepentingan terbaik anak.

Setelah sesi pembukaan, tim ISLaMS membagi diri ke dalam beberapa kelompok kerja untuk mengikuti persidangan secara langsung, mengamati proses mediasi, melakukan wawancara mendalam dengan hakim, mediator, dan pengacara, serta menelaah dokumen putusan yang berkaitan dengan hak anak dan administrasi kependudukan anak.
Salah satu isu utama yang mengemuka dalam diskusi adalah pentingnya menjaga independensi hakim dalam menangani perkara keluarga. Drs. Asrori, S.H., M.H. menegaskan bahwa hakim harus berhati-hati terhadap kemungkinan adanya penyelundupan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan keabsahan perkawinan dan status anak. Menurutnya, hakim perlu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap fakta-fakta hukum yang diajukan para pihak untuk memastikan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.

Selain itu, diskusi juga menyoroti persoalan keabsahan perkawinan dan status anak yang masih menjadi perdebatan dalam praktik peradilan. Drs. H. Nurkholis, M.H. dan Hadi Suyoto, S.Ag., M.Hum. menjelaskan bahwa perkara yang berkaitan dengan asal-usul anak sering kali menghadirkan tantangan interpretasi hukum, terutama dalam kasus anak yang lahir di luar pernikahan, dari pernikahan poligami sirri atau atau dari pernikahan yang berlangsung kurang dari 6 bulan. Isu pemberian status ‘anak sah’ dan ‘anak biologis’ mengemuka kaitannya dengan tipe-tipe kelahiran di atas.
Melalui pengumpulan data lanjutan ini, tim ISLaMS berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai praktik perlindungan hak keperdataan dan administrasi anak di lingkungan peradilan agama. Temuan penelitian tersebut diharapkan tidak hanya memperkaya khazanah akademik dalam bidang hukum keluarga Islam, tetapi juga dapat menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan hak anak dan akses terhadap keadilan di Indonesia.
.png)