logo

logo

Welcome to the Institute for the Study of Law and Muslim Society, an academic entity committed to being a center of excellence in developing legal knowledge and understanding the dynamics of Muslim societies.

Get In Touch

REFLEKSI AKADEMIK ATAS EQUALITY, PLURALITY AND PERSONAL STATUS LAWS: A RESEARCH COMPANION

REFLEKSI AKADEMIK ATAS EQUALITY, PLURALITY AND PERSONAL STATUS LAWS: A RESEARCH COMPANION

Angel Lia Ningsih
(Magister Ilmu Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta)

 

Pendahuluan
“Ketika warga negara menaati hukum, apa pentingnya jika mereka tidak menaati hukum yang sama?” Pertanyaan Montesquieu yang diajukan lebih dari dua setengah abad lalu ini menjadi titik berangkat buku Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion. Pertanyaan ini tetap relevan bagi banyak negara di Asia dan Afrika, termasuk Indonesia, yang mengatur perkawinan, perceraian, filiasi, dan kewarisan dengan rezim hukum yang berbeda menurut agama warganya. Buku ini dibedah dan didiskusikan dalam forum Research Talk yang diselenggarakan oleh Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS), bekerjasama dengan Fakultas Syariah dan Hukum melalui Program Studi Doktor Ilmu Syariah pada 24 September 2026. Pembicara dalam kegiatan bedah buku ini adalah Prof. Baudouin Dupret, Prof. Ratno Lukito, Ayang Utriza Yakin, Ph.D., dan Dr. Eko Riyadi, dengan Prof. Euis Nurlaelawati sebagai moderator. Diskusi itu mendorong penulis yang mengikuti kegiatan tersebut untuk membaca kembali buku yang membandingkan hukum status personal di 33 yurisdiksi, yakni 18 di Asia, 14 di Afrika, dan Yunani sebagai satu-satunya kasus Eropa, yang memengaruhi lebih dari satu miliar orang.
Dr. Eko Riyadi dari Universitas Islam Indonesia mengatakan bahwa kekayaan buku setebal lebih dari 600 halaman ini tidak hanya terletak pada cakupan datanya, tetapi juga pada ragam perspektifnya yang meliputi: hukum, sejarah, antropologi, ilmu politik, dan sosiologi. Pertanyaan fundamental yang diajukan buku ini, sebagaimana dirumuskan Prof. Ratno, adalah apakah suatu sistem hukum dapat mengakui hukum status personal yang berbeda bagi komunitas agama yang berbeda, sekaligus tetap memenuhi standar kesetaraan konstitusional dan internasional. Argumen utamanya tegas: legal uniformity is not necessarily the only way to achieve equality.
Pertanyaan intinya: dapatkah sistem hukum yang mengakui aturan keluarga berbeda bagi komunitas agama yang berbeda tetap memenuhi prinsip kesetaraan? Cakupan sebesar itu tidak mungkin diulas dalam beberapa halaman, sehingga esai ini hanya membahas dua bab pembuka Bagian I. Bab 1 karya Halpérin menelusuri asal-usul konsep status personal. Bab 2 karya Yakin dan Dupret mengikuti perkawinan beda agama di Indonesia sampai ke ruang sidang. Yang pertama bertanya dari mana pluralitas itu datang, yang kedua menunjukkan cara kerjanya ketika hakim dan petugas pencatat harus memutus. Argumen esai ini, keduanya memperlihatkan bahwa pluralitas hukum status personal adalah hasil sejarah dan praktik yang bisa diperiksa, bukan tradisi yang otomatis harus dibela dan bukan sisa masa lalu yang otomatis harus dihapus.


Asal-usul yang Dipinjam: Halpérin
Pembagian hukum keluarga menurut agama sering dianggap kelanjutan tradisi Islam, misalnya lewat status dhimmi atau sistem millet Utsmaniyah. Halpérin membantah anggapan ini lewat penelusuran istilahnya. Ungkapan “status personal” berasal dari kosakata hukum Eropa, terutama penafsiran Pasal 3 Code Napoléon tentang pertentangan hukum antarnegara, dan baru kemudian diterjemahkan ke bahasa Arab menjadi al-ahwal al-shakhsiyya (Halpérin, 2026, hlm. 10). Dengan merujuk Benjamin Braude, ia juga menunjukkan bahwa millet dalam arti otonomi hukum komunitas agama belum ada sebelum abad ke-19. Pada masa sebelumnya, hakim Muslim hanya diminta tidak mencampuri sengketa perdata antarsesama Yahudi atau antarsesama Kristen, dan kedua kelompok itu tetap boleh berperkara di pengadilan kadi (hlm. 11).
Mesir menjadi titik penting. Dalam perundingan reformasi peradilan dengan negara-negara pemegang kapitulasi sejak 1866, diplomat Prancis berulang kali memakai istilah status personal untuk mengecualikan urusan keluarga dari yurisdiksi pengadilan campuran yang dibentuk pada 1875 (hlm. 12). Pada masa yang sama Muhammad Qadri Pasha menyusun rancangan kode al-ahkam al-shar‘iyya fi al-ahwal al-shakhsiyya. Rancangan itu tidak pernah diundangkan, tetapi berpengaruh, dan itulah penerjemahan pertama istilah tersebut ke dalam bahasa Arab (hlm. 13). Dari sana dan dari tempat lain, konsep ini menyebar. Undang-Undang Warnier 1873 di Aljazair, yang dipakai untuk merampas tanah penduduk, memuat pasal bahwa status personal dan waris pribumi tidak diubah. Di India istilah personal law mulai dipakai pada akhir abad ke-19. Di Maroko, Prancis memisahkan Berber dari Arab lewat dahir 1914 dan 1930. Di Lebanon, dekrit 1936 menetapkan komunitas-komunitas agama yang diakui. Di Hindia Belanda, kompendium hukum untuk golongan penduduk tertentu sudah disusun sejak masa VOC.
Menurut Halpérin, kebijakan itu lebih pragmatis daripada sistematis. Penguasa kolonial ingin menghindari pemberontakan di bidang keluarga dengan tampak menghormati tradisi, sambil melindungi komunitas Kristen dan mempersempit ruang hukum Islam. Hukum Islam yang sebelumnya berfungsi sebagai hukum umum diturunkan menjadi satu status personal di antara yang lain (hlm. 21–22). Meski begitu, bab ini tidak berhenti pada penjelasan serba kolonial. Siam dan Ethiopia, yang tidak dijajah, juga menetapkan aturan khusus bagi Muslim (dekret 1901 dan Kadis Proclamation 1942) (hlm. 22). Pengantar Bagian I, dengan mengutip Yüksel Sezgin, menambahkan bahwa warisan kolonial tidak cukup menjelaskan mengapa pluralitas bertahan, sebab negara pascakolonial sebenarnya bisa menghapusnya. Perubahan demografi, norma konstitusional dan internasional, kebijakan pemerintah, serta peran organisasi masyarakat sipil ikut menentukan. Halpérin menutup bab dengan kalimat singkat bahwa sejarah pluralitas status personal memperlihatkan betapa problematisnya kategori ini (hlm. 23).


Pluralitas Hukum dalam Kasus Perkawinan Beda Agama di Indonesia
Bab kedua memilih satu perkara sebagai “kasus yang terang” (perspicuous case), yaitu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU Perkawinan. Datanya cukup kaya: lima perkara lengkap dari Lampung, Jakarta, dan Surakarta; 34 putusan Mahkamah Agung yang dipilih dari lebih dari 200 putusan berkata kunci perkawinan beda agama tahun 2005–2022; serta wawancara pada 2021–2023 dengan hakim, petugas pencatatan sipil, pasangan beda agama, dan imam yang menikahkan mereka (Yakin & Dupret, 2026, hlm. 68).
Latar hukumnya berlapis. Peraturan Perkawinan Campuran 1896 (Regeling op de Gemengde Huwelijken) Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa perbedaan agama, kebangsaan, atau asal tidak pernah menjadi penghalang perkawinan. Hakim Indonesia masih merujuknya karena aturan peralihan konstitusi (hlm. 28–29). UU No. 1 Tahun 1974 menyatukan hukum perkawinan, tetapi Pasal 2 ayat (1) menggantungkan keabsahan perkawinan pada hukum agama masing-masing, dan Pasal 8 huruf f melarang perkawinan yang dilarang menurut agamanya. Fatwa MUI (1980 dan 2005) serta Pasal 40 dan 44 Kompilasi Hukum Islam menegaskan larangan bagi umat Islam (hlm. 29). Pada 1989, dalam perkara No. 1400 K/Pdt/1986, Mahkamah Agung menutup kekosongan hukum dengan tafsir bahwa permohonan izin kawin beda agama berarti salah satu pihak telah meninggalkan agamanya (hlm. 30–31). UU Administrasi Kependudukan 2006 Pasal 35 huruf a kemudian membuka pencatatan lewat penetapan pengadilan (hlm. 30).
Hasilnya, pengadilan negeri bergerak ke arah berlawanan dengan dasar undang-undang yang sama. Pengadilan Negeri Surakarta pada 2019 mengabulkan permohonan pasangan Katolik–Muslimah dengan merujuk Pasal 28B dan Pasal 29 UUD 1945. Pengadilan Negeri Blora pada 2017 menolak pasangan Muslimah–Kristen karena Islam maupun Kristen sama-sama melarang, dan Mahkamah Agung menguatkannya (hlm. 34–36). Pada 4 Februari 2022, E. Ramos Petege, seorang Katolik dari Papua Tengah yang hendak menikahi kekasihnya yang Muslim, mengajukan uji materi Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 8 huruf f (hlm. 36). Mahkamah memutus pada Januari 2023 bahwa permohonan tidak beralasan menurut hukum. Pertimbangannya, keabsahan perkawinan adalah ranah agama melalui lembaga yang berwenang menafsirkannya, sedangkan negara hanya menentukan keabsahan administratif. Mahkamah tidak menyatakan perkawinan beda agama inkonstitusional, melainkan menyerahkan penentuan sah atau tidaknya kepada otoritas agama (hlm. 41–42).
Putusan itu tidak menutup persoalan. Sejumlah pengadilan negeri tetap mengabulkan permohonan pada 2023, sementara Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tertanggal 17 Juli 2023 memerintahkan hakim tidak menerima permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Dirjen Dukcapil lalu menginstruksikan bahwa pasangan beda agama baru dapat dicatat bila salah satunya berpindah agama (hlm. 43–44). Seorang hakim konstitusi yang diwawancarai Yakin mengakui putusan Mahkamah mengikat, tetapi Mahkamah tidak punya juru sita untuk memastikan pelaksanaannya (hlm. 44).
Dari perkara ini, penulis bab menarik pelajaran teoretis. Bukan sarjana yang menentukan apa yang plural dalam hukum; para pelaku hukum yang mengenalinya, dan sarjana bertugas menjelaskan cara mereka sampai ke sana (hlm. 27). Pertanyaan what dijawab dengan menunjuk tumpukan aturan yang tidak saling melengkapi ataupun bertentangan, yakni aturan kolonial yang membolehkan, UU 1974 yang menyerahkan keabsahan kepada agama, dan aturan pencatatan, ditambah keragaman tafsir hakim yang disebut solidarity without consensus: sepakat pada rujukan hukumnya, tidak sepakat pada maknanya. Pertanyaan how dijawab lewat metode para pelaku hukum, misalnya menampilkan ketepatan prosedur, menentukan relevansi hukum, dan menerjemahkan kenyataan sosial ke bahasa hukum. Karena persoalan ini diatur lewat surat edaran dan bukan undang-undang yang tegas, ruang tafsir baru tetap terbuka (hlm. 67–68).


Catatan Kritis dan Refleksi Normatif
Kedua bab ternyata saling menjelaskan. Aturan 1896 yang dikutip hakim Indonesia pada 2020-an adalah contoh hidup dari lapisan kolonial yang dilacak Halpérin, dan Yakin dan Dupret sendiri memulai dari pembagian penduduk Hindia Belanda ke dalam golongan Eropa, Timur Asing, dan Bumiputra menurut Pasal 163 Indische Staatsregeling (hlm. 28). Namun argumen Sezgin juga terbukti di sini. Indonesia telah merdeka puluhan tahun, dan UU 1974 sendiri memilih mengaitkan keabsahan perkawinan dengan agama. Pluralitas yang ada sekarang karenanya merupakan pilihan negara yang dibuat berulang kali, bukan sekadar warisan yang tidak bisa dihindari.
Ada pula keterbatasan yang mengemuka dalam bedah buku. Pendekatan praksiologis kuat dalam memperlihatkan cara hakim bekerja, tetapi tidak sendirinya menjawab siapa yang dirugikan dan bagaimana menilainya. Prof. Ratno Lukito mencatat bahwa buku ini lebih efektif mengidentifikasi masalah daripada menawarkan solusi, dan bahwa kesetaraan dipakai dalam beberapa makna tanpa hierarki yang jelas. Bila kesetaraan antarkomunitas agama bertabrakan dengan kesetaraan antarindividu di dalam komunitas itu, mana yang harus didahulukan? Dr. Eko Riyadi menambahkan bahwa penolakan pencatatan perkawinan bukan sekadar urusan administrasi, karena berdampak pada hak anak, misalnya atas pendidikan dan kesehatan. Menurutnya, ICCPR dan CEDAW semestinya menjadi tolok ukur normatif, bukan hanya data ratifikasi. Ia juga mengusulkan metode penimbangan hak yang berakar pada fikih, yakni konsep ta‘arudh dan kaidah memilih mafsadat yang lebih ringan.
Usul itu menarik bila dikaitkan dengan Bab 2. Mahkamah Konstitusi memang memakai kaidah fikih, ma la yatimmu al-wajib illa bihi fa-huwa wajib, tetapi untuk menguatkan kewajiban perkawinan yang sah (hlm. 41), bukan untuk menimbang dua hak yang saling bertentangan sebagaimana diusulkan Dr. Eko. Di pihak lain, Prof. Dupret menjelaskan dalam forum bahwa buku ini menjaga netralitas aksiologis karena kesimpulan yang sudah ditetapkan sejak awal membuat perbandingan sia-sia. Menurut penulis, dua sikap itu tidak harus saling meniadakan. Deskripsi yang teliti, seperti yang dikerjakan Bab 2, justru memberi bahan bagi penimbangan normatif yang dituntut Dr. Eko.


Penutup
Buku Equality, Plurality and Personal Status Laws tidak memberikan satu jawaban atas pertanyaan Montesquieu, dan hal itu disengaja. Sebagaimana disimpulkan Prof. Dupret, pertanyaan itu kini jauh lebih rumit: hukum yang mana, dipilih oleh siapa, diterapkan kepada siapa, oleh pengadilan mana, dan tunduk pada prinsip kesetaraan yang mana? Kontribusi utama buku ini adalah to replace a normative opposition between equality and plurality with an empirical inquiry.
Meski demikian, forum ini juga memperlihatkan bahwa kajian empiris perlu dilengkapi dengan kerangka normatif. Ambiguitas dalam kasus perkawinan beda agama berdampak langsung pada pasangan yang ingin mencatatkan perkawinannya dan pada anak-anak mereka. Menunjukkan bahwa status personal adalah kategori pinjaman yang dibentuk dalam perjumpaan kolonial lalu dipertahankan oleh pilihan negara-negara sesudahnya. Menunjukkan bahwa di Indonesia kategori itu hidup sebagai tumpukan aturan dan tafsir yang berbeda-beda, dengan akibat nyata bagi pasangan yang hendak mencatatkan perkawinan dan anak-anak mereka. Bersama-sama, kedua bab membuat pertanyaan “plural atau setara?” terasa terlalu sederhana, dan menggantinya dengan pertanyaan yang bisa diperiksa: hukum yang mana, dipilih siapa, dan diterapkan oleh siapa. Pekerjaan lanjutannya, seperti yang ditegaskan dalam forum, adalah mengubah temuan empiris ini menjadi kerangka yang dapat dipakai hakim dan pembuat kebijakan.


Referensi

  • Bernard-Maugiron, N., Dupret, B., Halpérin, J.-L., Kanchana, R., Yakin, A. U., & Zemirli, Z. A. (Eds.). (2026). Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion. Routledge. https://doi.org/10.4324/9781003364412
  • Dupret, B. (2026, 22 September). Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion [Pemaparan dalam diskusi buku]. ISLaMS dan FSH UIN Sunan Kalijaga, Technoclass FSH, Yogyakarta.
  • Halpérin, J.-L. (2026). Personal status in historical context. Dalam N. Bernard-Maugiron dkk. (Eds.), Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion (hlm. 9–25). Routledge.
  • Lukito, R. (2026, 22 September). Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion [Pemaparan dalam diskusi buku]. ISLaMS dan FSH UIN Sunan Kalijaga, Technoclass FSH, Yogyakarta.
  • Nurlaelawati, E. (2026, 22 September). Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion [Moderator diskusi buku]. ISLaMS dan FSH UIN Sunan Kalijaga, Technoclass FSH, Yogyakarta.
  • Riyadi, E. (2026, 22 September). Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion [Pemaparan dalam diskusi buku]. ISLaMS dan FSH UIN Sunan Kalijaga, Technoclass FSH, Yogyakarta.
  • Yakin, A. U. (2026, 22 September). Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion [Pemaparan dalam diskusi buku]. ISLaMS dan FSH UIN Sunan Kalijaga, Technoclass FSH, Yogyakarta.
  • Yakin, A. U., & Dupret, B. (2026). Accounting for legal pluralism in action: A case study of interfaith marriage in Indonesia and its praxeological implications. Dalam N. Bernard-Maugiron dkk. (Eds.), Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion (hlm. 26–71). Routledge.