logo

logo

Welcome to the Institute for the Study of Law and Muslim Society, an academic entity committed to being a center of excellence in developing legal knowledge and understanding the dynamics of Muslim societies.

Get In Touch

REFLEKSI AKADEMIK ATAS EQUALITY, PLURALITY AND PERSONAL STATUS LAWS: A RESEARCH COMPANION

REFLEKSI AKADEMIK ATAS EQUALITY, PLURALITY AND PERSONAL STATUS LAWS: A RESEARCH COMPANION

Kristiani Virgi Kusuma Putri
(Magister Ilmu Syari'ah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta)

 

Pendahuluan
"Ketika warga negara menaati hukum, apa pentingnya jika mereka tidak menaati hukum yang sama?" Pertanyaan Montesquieu ini menjadi titik berangkat buku Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion, dan tetap relevan bagi banyak negara di Asia dan Afrika, termasuk Indonesia, yang mengatur perkawinan, perceraian, filiasi, dan kewarisan dengan rezim hukum berbeda menurut agama warganya.
Esai ini merupakan refleksi akademik atas kegiatan bedah buku (book discussion) tersebut yang diselenggarakan ISLaMS bekerja sama dengan FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 22 September 2026 di Technoclass FSH UIN Sunan Kalijaga. Forum ini menghadirkan Prof. Baudouin Dupret (SciencesPo Bordeaux & CNRS), Prof. Ratno Lukito (UIN Sunan Kalijaga), Ayang Utriza Yakin, Ph.D. (Universiti Brunei Darussalam), dan Dr. Eko Riyadi (Universitas Islam Indonesia), dengan Prof. Dr. Euis Nurlaelawati (Director of ISLaMS) sebagai moderator. Seluruh pandangan narasumber yang dikutip dalam esai ini bersumber dari paparan mereka dalam bedah buku tersebut.
Menurut Prof. Ratno, buku ini membandingkan 33 yurisdiksi (18 di Asia, 14 di Afrika, dan Yunani sebagai satu-satunya kasus Eropa) yang memengaruhi lebih dari satu miliar orang, sedangkan Dr. Eko menyoroti ragam perspektif buku setebal lebih dari 600 halaman ini: hukum, sejarah, antropologi, ilmu politik, dan sosiologi. Pertanyaan fundamentalnya adalah apakah suatu sistem hukum dapat mengakui hukum status personal yang berbeda bagi komunitas agama yang berbeda sekaligus memenuhi standar kesetaraan konstitusional dan internasional. Argumen utamanya tegas: legal uniformity is not necessarily the only way to achieve equality. Sejalan dengan itu, esai ini berpendapat bahwa pluralitas hukum status personal tidak dapat begitu saja dianggap sisa masa lalu yang menghambat kesetaraan, tetapi legitimasinya juga tidak dapat diterima begitu saja; ia harus diuji secara empiris maupun historis.


Pluralitas Hukum: Dari Peta Statis Ke Peta Ketegangan
Dalam paparannya pada bedah buku tersebut, Prof. Dupret menjelaskan bahwa susunan buku ini mengandung argumen: we wanted to move from a static map of plural legal systems towards a dynamic map of tensions. Pertanyaannya bukan lagi apakah suatu negara memiliki hukum status personal yang plural, melainkan bagaimana pluralitas itu bekerja dan ketegangan apa yang ditimbulkannya. Karena itu, negara-negara dikelompokkan menjadi negara yang berketegangan dengan prinsip kesetaraan, negara dengan kesenjangan dalam pelaksanaan pluralisme hukum, dan negara dengan ketegangan ringan. Sebagai pembahas, Prof. Ratno menilai penolakan terhadap tipologi kaku (monis, dualis, atau pluralis) ini sebagai salah satu argumen paling canggih dalam buku.

a. Akar Historis: Kolonialisme dan Positivisasi

Prof. Dupret juga menegaskan bahwa kategori status personal tidak boleh diperlakukan seolah-olah abadi. Otoritas kolonial mempertahankan perbedaan agama dan adat, tetapi sekaligus mengubahnya melalui klasifikasi penduduk, penetapan yurisdiksi pengadilan, dan kodifikasi; negara pascakolonial lalu mewarisi, mereformasi, bahkan mengonstitusionalkannya. Dr. Eko memperkuat pembacaan ini: setidaknya 15 dari 33 yurisdiksi dalam buku memperlihatkan jejak langsung kolonialisme Inggris, disusul Prancis, Utsmani, dan Belanda, yang di Hindia Belanda membagi penduduk menjadi golongan Eropa, Timur Asing, dan Bumiputera beserta hukumnya masing-masing. Karena itu, oposisi sederhana antara hukum negara yang modern dan hukum agama yang tradisional, menurut Prof. Dupret, often obscures more than it explains.

b. Netralitas Aksiologis

Menurut Prof. Dupret, koherensi buku ini terletak pada netralitas aksiologis. Pluralitas dapat melindungi minoritas dari asimilasi, tetapi juga dapat memaksakan keanggotaan komunal kepada individu; keseragaman hukum dapat mendorong kesetaraan individu, tetapi juga dapat menjadi ekspresi kekuasaan mayoritas. Netralitas ini tidak berarti abai: buku ini tetap mendokumentasikan diskriminasi, tetapi tidak berangkat dari kesimpulan yang ditetapkan sejak awal, sebab jika demikian perbandingan menjadi sia-sia.

Pluralitas Hukum Dalam Kasus Perkawinan Beda Agama Di Indonesia
Dalam bedah buku ini, Prof. Dupret menekankan pentingnya melihat pengadilan, sebab "personal status law is also what courts do with these texts". Konstitusi dapat menjamin kesetaraan, tetapi hakimlah yang memutus perkara nyata: bolehkah pasangan ini menikah, dan pengadilan mana yang berwenang?
Dinamika ini dipaparkan Ayang Utriza Yakin, Ph.D. dalam bedah buku tersebut melalui kasus perkawinan beda agama di Indonesia, berdasarkan bab yang ditulisnya bersama Prof. Dupret. Persoalan ini berakar pada Mixed Marriage Act 1896 Hindia Belanda, yang dalam Pasal 7 ayat (2) menyatakan perbedaan agama, kebangsaan, atau asal-usul tidak menjadi penghalang perkawinan; pada 1954 Mahkamah Agung bahkan berpendapat larangan perkawinan beda agama tidak membawa kemaslahatan umum. UU Nomor 1 Tahun 1974 memunculkan ambiguitas melalui Pasal 2 ayat (1): perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Larangan kemudian ditegaskan dalam KHI Pasal 40 dan 44, pada 1986 Mahkamah Agung menafsirkan permohonan izin perkawinan beda agama sebagai tanda salah satu pihak telah meninggalkan agamanya, dan UU Administrasi Kependudukan 2006 Pasal 35 huruf a membuka jalan pencatatan melalui penetapan pengadilan dengan putusan yang beragam.
Pada Januari 2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Perkawinan tidak inkonstitusional tanpa menjelaskan cara menafsirkannya. Banyak pengadilan negeri tetap mengabulkan permohonan, meskipun Surat Edaran Mahkamah Agung tertanggal 17 Juli 2023 meminta sebaliknya. Selaku moderator, Prof. Euis menegaskan bahwa status hukumnya masih belum jelas: KHI dianggap tegas melarang, tetapi UU Perkawinan dan regulasi administrasi kependudukan masih membuka ruang perdebatan.
Ayang mengingatkan bahwa label "pluralisme hukum" belum tentu memperjelas konsepnya. Ia dan Prof. Dupret mengajukan pendekatan praksiologis: it is not up to scholars to decide what is plural in the law; pelaku hukumlah yang menentukannya. Pertanyaan what menyangkut wujud pluralisme: lapisan aturan yang bertumpuk pada tingkat legislasi, dan beragamnya tafsir hakim pada tingkat ajudikasi, yang disebut Ayang solidarity without consensus: sepakat tentang rujukan hukum, tetapi tidak tentang makna dan konsekuensinya. Pertanyaan how menyangkut cara pelaku hukum menerjemahkan realitas sosial ke dalam bahasa hukum. Karena persoalan ini akhirnya diatur melalui surat edaran, bukan undang-undang, ruang tafsir baru tetap terbuka.


Catatan Kritis Dan Refleksi Normatif
Sebagai pembahas, Prof. Ratno mencatat lima kekuatan buku, antara lain metodologi komparatif dan kepekaan historis, tetapi juga sepuluh kelemahan. Bersama tanggapan Dr. Eko, kritik tersebut dapat dirangkum dalam tiga persoalan pokok.

a.Problem Konseptual dalam Memaknai Kesetaraan

Kesetaraan dipakai dalam berbagai makna (formal, nondiskriminasi, gender, dan antarkomunitas agama) tanpa hierarki teoretis yang cukup jelas, sehingga pertanyaan ini tetap terbuka: when equality between religious communities conflicts with equality between individuals within those communities, which form of equality should prevail? Prof. Ratno menilai kelemahan terpenting buku adalah soal siapa yang berhak menentukan hukum status personal seseorang, negara, komunitas agama, atau individu, terutama dalam kasus perpindahan agama, perkawinan beda agama, dan perempuan yang menggugat norma komunitasnya.

b. Gender dan Hak Sebagai Pusat Analisis

Prof. Ratno menilai gender seharusnya menjadi kerangka analisis lintas bab, meskipun akar persoalannya bisa jadi ketimpangan kekuasaan, institusi patriarkal, atau lemahnya perlindungan yudisial: a plural legal system is not necessarily discriminatory, and a uniform legal system is not necessarily egalitarian. Dr. Eko mencatat ketimpangan gender dalam poligami, talak, perwalian, perkawinan anak, kewarisan, hadanah, dan bobot kesaksian, serta menilai status personal masih diperlakukan sebagai urusan administratif, bukan persoalan hak. Perempuan yang tidak dapat mencatatkan perkawinan beda agama kehilangan hak yang juga berdampak pada hak anak atas pendidikan dan kesehatan. Karena itu, ICCPR dan CEDAW harus menjadi tolok ukur normatif (normative benchmark), bukan sekadar data ratifikasi.

c. Perubahan Deskriptif Menuju Metodologi Normatif

Menurut Prof. Ratno, buku ini lebih efektif mengidentifikasi masalah daripada menawarkan solusi, dan kerangka "ketegangan dinamis" sulit dioperasionalkan untuk perbandingan sistematis. Dr. Eko menawarkan model normatif bagi hakim untuk melindungi hak asasi manusia di tengah pluralitas hukum, yang dapat berakar pada konsep ta'arudh dan kaidah idza ta'aradha mafsadatani ru'iya a'dhamuhuma dhararan birtikabi akhaffihima: apabila dua mafsadat bertentangan, yang lebih besar dihindari dengan menempuh yang lebih ringan. Prof. Euis menggarisbawahi bahwa hal ini bukan penolakan terhadap pendekatan antropologis dan sosiologis, melainkan tuntutan kontribusi praktis: after this, what?


Penutup
Buku ini sengaja tidak memberikan satu jawaban atas pertanyaan Montesquieu. Sebagaimana disimpulkan Prof. Dupret dalam bedah buku ini, pertanyaannya kini lebih rumit: hukum yang mana, dipilih oleh siapa, diterapkan kepada siapa, oleh pengadilan mana, dan tunduk pada prinsip kesetaraan yang mana? Kontribusi utamanya adalah to replace a normative opposition between equality and plurality with an empirical inquiry. Meski demikian, forum ini memperlihatkan bahwa kajian empiris perlu dilengkapi kerangka normatif, sebab ambiguitas perkawinan beda agama berdampak langsung pada pasangan dan anak-anak mereka. Tawaran Dr. Eko tentang metodologi penimbangan berbasis hak yang berdialog dengan kaidah fikih layak dikembangkan, dengan tetap memperhatikan komitmen netralitas aksiologis buku ini. Menurut hemat penulis, Indonesia dengan lapisan hukum nasional, hukum Islam, dan hukum adat merupakan laboratorium yang paling relevan untuk pengembangan tersebut.


Referensi

  • Ayang Utriza Yakin, disampaikan dalam BOOK DISCUSSION: “Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion”, Technoclass FSH, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 22 September 2026.
  • Baudouin Dupret, disampaikan dalam BOOK DISCUSSION: “Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion”, Technoclass FSH, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 22 September 2026.
  • Eko Riyadi, disampaikan dalam BOOK DISCUSSION: “Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion”, Technoclass FSH, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 22 September 2026.
  • Euis Nurlaelawati, disampaikan dalam BOOK DISCUSSION: “Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion”, Technoclass FSH, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 22 September 2026.
  • Ratno Lukito, disampaikan dalam BOOK DISCUSSION: “Equality, Plurality and Personal Status Laws: A Research Companion”, Technoclass FSH, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 22 September 2026.